Semua tulisan

POLITIK · LINGKUNGAN· 21 Mei 2026· 8 min

Pesta Babi, Salib Merah, dan Cara Kita Mengukur Pembangunan

Catatan tentang sebuah dokumenter yang ramai dibicarakan, dua sistem pengukuran tanah yang sedang bertabrakan di Papua Selatan, dan pertanyaan yang juga muncul di Bali sepuluh tahun lalu.

politiklingkunganpapuabalicatatan

Tiga objek muncul di awal sebuah dokumen yang sedang ramai dibicarakan: dua ribu ekskavator yang didatangkan dari Cina, seribu delapan ratus salib merah yang ditancapkan di hutan adat, dan satu pesta babi yang persiapannya sepuluh tahun. Dokumen ini mengangkat ketiganya bukan sebagai berita, tapi sebagai tiga cara berbeda memandang tanah, waktu, dan ekonomi.

Aku bukan ahli kebijakan publik dan bukan antropolog — aku Data Scientist. Tapi setiap kali Proyek Strategis Nasional di selatan Papua muncul di percakapan, ada sesuatu yang terus mengganjal: orang berdebat soal "pro pembangunan" atau "anti pembangunan", seolah hanya ada satu cara mengukur kemajuan. Padahal yang sedang terjadi di selatan Papua bukan sekadar pertanyaan ekonomi. Ia pertanyaan tentang skala waktu — dan tentang sistem ukuran mana yang dianggap valid.

Frame "dua sisi koin" yang sering aku pinjam di catatan-catatan sebelumnya bukan soal memilih kubu. Bukan tentang "pemerintah benar" atau "masyarakat adat benar". Lebih tentang melihat dua sistem pengukuran yang sedang bertabrakan, lalu bertanya: yang mana sebenarnya yang lebih matang — atau cukup dewasa untuk berdampingan?

Skala yang harus diakui dulu

Sebelum bicara framing, ada angka yang perlu diakui. Pemerintah sedang membuka 2,5 juta hektar hutan Papua untuk Proyek Strategis Nasional pangan dan energi. Bagian terbesar — 1,3 juta hektar — direncanakan untuk sawah. Lalu 560 ribu hektar untuk tebu yang akan diolah jadi bioetanol, bahan campuran bensin dengan target E10 (10% etanol). Sekitar 400 ribu hektar untuk sawit, untuk biodiesel B50 (50% campuran solar). Sisanya, 380 ribu hektar, untuk peternakan.

Yang menjadi kontraktor pemerintah untuk fase pembukaan lahan adalah PT John Lyn Group milik Andi Samsuddin Arsyad, atau yang dikenal sebagai Haji Isam — pengusaha asal Kalimantan Selatan dengan portofolio sawit, batu bara, dan sekarang tebu. Perusahaan ini mendatangkan dua ribu ekskavator dari Cina, disebut sebagai pesanan ekskavator terbesar di dunia.

Dari sisi pasar modal, geliat ini terbaca jelas. Selama 2025, saham PT John Lyn Agro Raya naik hingga 700%. Saham PT Pradiksi Gunatama, perusahaan sawit Isam yang lain, bahkan pernah naik 4.000% dalam satu tahun. Estimasi kekayaan keluarga Isam, dari seluruh portofolio, menyentuh angka di atas seratus triliun rupiah.

Konsentrasi modal yang lebih menarik justru ada di sektor tebu. Sembilan dari sepuluh perusahaan tebu yang dapat konsesi di Merauke dimiliki oleh satu keluarga: Fangiono. Kompas dan Tempo mengonfirmasi pola kepemilikan ini lewat penelusuran dokumen perusahaan. Forbes mencatat Wirastuti Fangiono sebagai konglomerat termuda Indonesia 2025 dengan kekayaan sekitar 23 triliun rupiah. Saudaranya, Siliandra Fangiono, masuk daftar yang sama dengan kekayaan 39 triliun rupiah.

Di sisi lain skala, ada satu sosok yang seharusnya menjadi katarsis. Yasinta Moiwen, perempuan suku Marind di Kampung Wanam, Distrik Ilway, Merauke. Dokumenter mencatat momen ketika 2.000 ekskavator itu tiba di pelabuhan kampungnya pada Mei 2024:

"Kami masyarakat setempat tidak tahu. Kami kaget. Pagi-pagi kapal sudah ada di pelabuhan kami."

Itu bukan basa-basi editorial. Itu sinyal bahwa skala proyek ini tidak biasa — baik dari sisi modal yang dikerahkan maupun dari sisi ruang hidup yang berubah dalam hitungan minggu.

Sisi pertama: tanah sebagai aset produktif

Argumen pemerintah untuk PSN ini sebenarnya punya konsistensi internal. Indonesia mengimpor BBM dalam jumlah besar — cadangan minyak konvensional terus turun. Bioetanol E10 dan biodiesel B50 ditargetkan mengurangi ketergantungan impor energi. Beras juga begitu: populasi mendekati 280 juta, dan sawah di Pulau Jawa terus tergerus alih fungsi ke perumahan dan kawasan industri.

Dalam logika ini, hutan Papua adalah "lahan tidur" yang bisa diaktifkan. 2,5 juta hektar diterjemahkan menjadi: potensi devisa, swasembada pangan, kemandirian energi. Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum dan HAM, sebenarnya posisi yang relatif terbuka — tidak melarang film, dan justru mengajak publik menonton dan mendiskusikan. Pendekatan ini pragmatis: mengakui kritik, mempertahankan keputusan kebijakan.

Dalam kerangka pengukuran kuartalan, pendekatan ini punya logika: input X hektar lahan, output Y ton beras atau Z liter bioetanol, dikurangi capital cost, plus efek multiplier ke daerah. Ada angka yang bisa dihitung. Ada milestone yang bisa dilaporkan setiap kuartal.

Sebagai orang yang sehari-hari kerja dengan model dan metrik, aku mengerti daya tarik sistem pengukuran ini. Ia bisa direplikasi, dilaporkan, dibandingkan antar negara. Ia bahasa standar lembaga keuangan, kementerian, parlemen.

Persoalannya muncul ketika sistem ini berhadapan dengan sistem lain yang juga punya logika internalnya sendiri — tapi satuan ukurannya berbeda.

Sisi kedua: tanah sebagai kerabat

Yang nyaris tidak muncul di percakapan publik tentang PSN adalah cara orang Papua mengukur tanah. Dokumen ini mengangkatnya dengan cukup detail.

Suku Muyu di pedalaman Bovendigul punya tradisi yang disebut awon atatbon — pesta babi. Persiapannya sepuluh tahun. Babi-babi yang akan jadi bagian pesta tidak boleh dibeli. Mereka harus dipelihara sendiri, diberi nama, lalu dilepasliarkan di hutan sejak kecil. Wilayah pelepasan adalah 479 hektar hutan milik marga — dalam kasus dokumenter ini, marga Kimko Jinjo yang dituakan oleh Willem Kimko.

Sepuluh tahun kemudian, ketika tiba waktu pesta, para pemburu masuk hutan untuk mencari babi-babi yang sudah dewasa. Suku atau marga lain tidak akan mencurinya, karena setiap marga punya wilayah dan kewajiban yang sama. Itu artinya: untuk membuat satu pesta saja, satu marga harus konsisten menjaga 479 hektar hutan tetap utuh selama satu dekade. Logika ini mengikat ekosistem ke siklus sosial.

Dalam pesta itu sendiri, tamu tidak makan gratis. Setiap marga membayar — dalam bentuk kontribusi balik, komitmen aliansi jangka panjang, atau jasa setara. Ini bukan ekonomi transaksional. Ini ekonomi timbal balik yang ditandai dengan siklus memberi dan menerima.

Suku Auyu di Distrik Fofi punya cara lain. Sepuluh tahun terakhir, mereka menancapkan 1.800 salib merah di dusun-dusun sagu, di tanah adat, di tempat-tempat yang disakralkan. Salib-salib ini bukan ditancapkan di halaman gereja. Mereka ditancapkan di hutan, di rawa, di tepi sungai — tempat di mana ekskavator dan perusahaan diharapkan tidak melewati garis. Frankie Woro, salah satu pelopor gerakan ini, menjelaskan filosofinya dengan kalimat yang membuatku berhenti:

"Tanah milik Somisiba itu — tanah ini diciptakan oleh Tuhan dan memberikan warisan kepada kami. Kami ini hanya hak jaga."

Dia tidak bilang "tanah kami". Dia bilang "kami hak jaga". Asumsi yang ada di balik kalimat itu fundamental berbeda dengan asumsi yang ada di balik sertifikat tanah modern. Dalam logika sertifikat, tanah adalah aset yang dimiliki, bisa dialihkan, bisa dijual. Dalam logika "hak jaga", tanah adalah titipan generasi sebelum untuk generasi sesudah. Yang sekarang hidup hanya menjadi penerima estafet.

Yasinta Moiwen, perempuan Marind di Wanam yang tadi muncul di lede, mengatakan dengan kalimat yang lebih sederhana:

"Saya sebagai perempuan tolak untuk perusahaan masuk di sini. Karena kalau saya terima, anak-anak saya, saya mau dikemanakan, mau tinggal di mana?"

Cypri Paju Dale, antropolog yang turut menyutradarai dokumen ini, menyebut apa yang sedang terjadi sebagai "kolonialisme modern". Bukan penjajahan fisik bersenjata seperti zaman dulu. Penaklukan ruang hidup yang dilegalkan melalui regulasi modern. Frame analisis ini patut dipikirkan, terlepas dari apakah kita setuju dengan kata "kolonialisme" atau tidak.

Yang menarik adalah pola, bukan kasus

Yang membuatku berpikir lebih panjang bukan PSN Papua semata. Tapi pola yang sama yang sedang terjadi di banyak tempat di Indonesia, termasuk dekat dari rumah.

Bali punya konsep yang — kalau diabstraksi — cukup dekat dengan apa yang dipraktikkan suku Muyu: Tri Hita Karana. Tiga sumber kebahagiaan: hubungan manusia dengan Tuhan (parahyangan), dengan sesama manusia (pawongan), dan dengan alam (palemahan). Sistem subak yang masuk daftar warisan dunia UNESCO tahun 2012 adalah implementasi konkret Tri Hita Karana — air bukan komoditas yang dialokasikan top-down, tapi sumber yang dikelola komunal lewat ritual, kesepakatan adat, dan kalender pertanian.

Lalu ada kasus reklamasi Teluk Benoa, 2013 sampai 2019. Tujuh ratus hektar perairan akan diuruk untuk pengembangan kawasan komersial. Argumen pendukungnya familiar: lahan tidur, potensi devisa, lapangan kerja. Yang menolak adalah desa adat sekitar dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali — bukan karena anti pembangunan, tapi karena Teluk Benoa dianggap campuhan, pertemuan air laut dan sungai, yang punya nilai sakral dalam kosmologi Hindu Bali. Setelah tarik-menarik panjang, izin lokasi tidak diperpanjang pada 2019. Reklamasi tidak terealisasi.

Yang menarik dari kasus Benoa: keputusan administratif akhir tidak benar-benar mengakui frame "campuhan sakral". Pemerintah berargumen dengan kategori legal — kawasan konservasi maritim. Tapi tekanan dari struktur adat Bali yang relatif terorganisasi (PHDI, MUDP, ribuan banjar) cukup kuat untuk membuat keputusan administratif itu bergeser.

Inilah titik yang sulit di Papua. Suku Auyu, Marind, Yei, dan Muyu tidak memiliki institusi sebanding dengan PHDI Bali atau Majelis Utama Desa Pakraman. Tidak ada forum legal tunggal yang bisa duduk sebagai counterparty terhadap kementerian dan investor. Yang mereka punya adalah salib merah, pesta babi, dan testimoni langsung — yang dalam logika administratif modern dibaca sebagai "simbol budaya", bukan "argumen hukum".

Kalau Bali bisa menahan reklamasi karena infrastruktur adatnya cukup terlembagakan, Papua sedang menghadapi pertanyaan yang lebih berat: bagaimana sistem pengukuran adat bisa "didengarkan" oleh sistem yang hanya mengakui satuan administratif?

Pola yang berulang empat presiden

Ada satu lapisan analisis yang membuatku berpikir lebih lama lagi: ini bukan kebijakan baru.

Empat presiden — Soeharto, SBY, Jokowi, dan kini Prabowo — semua mencoba pola yang sama. Soeharto pada 1996 membuka 1 juta hektar lahan gambut di Kalteng untuk swasembada beras. Hasilnya: kebakaran hutan dan kabut asap besar-besaran 1997, sawah-sawah mangkrak hingga sekarang. SBY pada 2010 meluncurkan MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate), 1 juta hektar di Papua. Tidak terealisasi. Jokowi pada 2015 melanjutkan dengan target 1,2 juta hektar di Merauke. Juga tidak terealisasi sesuai target. Pada 2020, Jokowi menyerahkan urusan food estate kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan saat itu, untuk proyek singkong di Gunung Mas, Kalteng — 31 ribu hektar dijanjikan, hanya 600 hektar yang dibuka.

Sekarang Prabowo, dengan track record proyek 600 hektar yang tidak menyentuh target, sedang membuka 2,5 juta hektar di Papua.

Pola berulang ini menarik untuk dianalisis. Track record empiris menunjukkan food estate skala besar yang dijalankan top-down dengan keterlibatan militer secara konsisten tidak mencapai target produksi. Tapi pola ini terus diulang setiap rezim. Dan setiap kali, skalanya naik — bukan turun.

Ekonom institusional menyebut fenomena seperti ini policy lock-in: keputusan kebijakan yang terus berlanjut bukan karena hasilnya bagus, tapi karena struktur insentif politik dan ekonomi membuatnya menarik bagi koalisi yang berkuasa. Dalam kasus PSN Papua, struktur insentifnya cukup terbaca: konsesi besar yang menguntungkan beberapa kelompok bisnis, kontrak kontraktor pemerintah untuk pembukaan lahan, dan alokasi pengamanan oleh institusi militer.

Sebagai Data Scientist, kalau ada model yang gagal empat kali berturut-turut tapi dipakai lagi dengan input yang lebih besar, biasanya yang dipertanyakan adalah modelnya, bukan eksekusinya. Ini perspektif yang — setidaknya untuk aku — sulit diabaikan.

Yang penting dari semua ini

Yang paling membuatku berpikir bukan diagnosa "kolonialisme modern" dari Cypri Dale, meski frame itu menarik. Bukan juga angka 4.000% kenaikan saham, atau 56 ribu personel militer di Papua, atau 103 ribu pengungsi internal yang tercatat Dewan Gereja Papua tahun 2025.

Yang paling membuatku berpikir adalah kalimat sederhana Frankie Woro tadi: "Kami ini hanya hak jaga." Dan fakta bahwa untuk menyiapkan satu pesta babi, orang Muyu butuh sepuluh tahun — sementara untuk membongkar Kampung Wanam, butuh enam bulan kontrak.

Pertanyaan yang ingin aku ajukan bukan "siapa benar — pemerintah atau masyarakat adat?" Pertanyaan itu sudah terlalu lama dipakai dan tidak menghasilkan pemahaman baru. Pertanyaan yang lebih menarik: bagaimana kalau kita serius mengukur dengan dua skala sekaligus?

Skala kuartalan — PDB, devisa, swasembada — tidak salah. Ia bahasa lembaga keuangan, kementerian, parlemen. Tapi skala generasi — sepuluh tahun pesta babi, hutan untuk anak cucu, sertifikat sebagai "hak jaga" bukan kepemilikan — juga tidak salah. Yang menjadi persoalan adalah ketika hanya skala pertama yang dianggap valid, dan skala kedua dilabeli "primitif" atau "tidak rasional".

Yusril Ihza Mahendra benar bahwa dokumen ini layak ditonton dan didiskusikan publik. YLBHI benar bahwa pembubaran nonton bareng di sejumlah kota mengkhawatirkan dari sisi kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Tapi yang lebih panjang dari itu adalah pertanyaan yang ingin aku tinggalkan di sini: kenapa kita merasa aneh kalau tanah dianggap kerabat? Kenapa pesta yang persiapannya sepuluh tahun terasa kuno, sementara IPO yang sahamnya naik 4.000 persen dalam satu tahun terasa modern?

Beberapa hal hanya bisa dipahami kalau kita rela melihat dua sisi koin sekaligus — sisi yang mengukur dengan kuartal, dan sisi yang mengukur dengan generasi.


Daftar pustaka

Tempo — coverage pembubaran nonton bareng film Pesta Babi di sejumlah kota dan kampus (Mei 2026); cek fakta atas klaim film "didanai asing"; rilis "Sebuah Film, 21 Intimidasi".

Kompas — penelusuran kepemilikan korporasi konsesi tebu Merauke; coverage pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait kebijakan pemerintah atas film (Mei 2026).

CNN Indonesia — wawancara dengan Cypri Paju Dale soal makna film dan frame "kolonialisme modern"; coverage pertanyaan KSAD Maruli soal sumber dana film (15 Mei 2026).

YLBHI — pernyataan resmi 11 Mei 2026 mengenai pelarangan pemutaran film dan kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.

Forbes Indonesia — daftar konglomerat termuda Indonesia 2025: Wirastuti Fangiono (Rp23 triliun), Siliandra Fangiono (Rp39 triliun).

Dewan Gereja Papua — laporan 103.000 pengungsi internal di tanah Papua tahun 2025.

Dokumen primer — Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale, produksi Ekspedisi Indonesia Baru (rilis 2026).