EKONOMI · POLITIK· 20 Mei 2026· 10 min
Kasus Nadiem dan Dua Cermin yang Tidak Bisa Dipilih Salah Satunya
Catatan tentang dakwaan, dissenting opinion, dan dimensi internasional kasus Nadiem. Sebuah usaha untuk tidak terjebak di kubu mana pun.
Kasus Nadiem terlalu sering dibahas dengan setengah cermin. Aku bukan ahli hukum — aku Data Scientist — tapi setiap kali kasus ini muncul di percakapan, ada satu hal yang selalu mengganggu: orang berdebat seolah hanya ada satu kebenaran yang harus dimenangkan.
Satu kubu bilang Nadiem korban politik. Kubu lain bilang Nadiem koruptor yang harus dihukum mati. Dua-duanya merasa benar, dan dua-duanya, menurutku, salah karena memilih hanya satu cermin.
Skala yang harus diakui dulu
Sebelum bicara framing, angka dulu. Anggaran proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di era pandemi: Rp 9,9 triliun, atau sekitar 610 juta dolar AS. Klaim kerugian negara dari jaksa: Rp 2,18 triliun. Tuntutan pidana: 18 tahun penjara, ditambah uang pengganti total Rp 5,68 triliun, dan kalau tidak dibayar, tambahan 9 tahun penjara. Surat tuntutan setebal 1.597 halaman.
Channel News Asia mencatat dua kali dalam satu artikel: kalau dikabulkan, ini akan jadi salah satu vonis terberat untuk eks menteri di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Itu bukan basa-basi editorial. Itu sinyal bahwa skala kasus ini tidak biasa.
Dan latar belakangnya: pandemi Covid-19. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor membuka ruang pidana mati untuk korupsi yang dilakukan saat bencana nasional. Hakim Andi Saputra di sidang Januari 2025 sudah mengingatkan saksi soal pasal ini secara eksplisit. Jadi ini bukan kasus pidana biasa — ini kasus dengan kerangka hukum tertinggi yang sudah ada di meja, walau belum jadi tuntutan formal.
Cermin pertama: substansi hukum yang lebih kuat dari kelihatannya
Kalau hanya melihat narasi media domestik, defense Nadiem terdengar masuk akal. Argumennya: keputusan teknis pengadaan dilakukan di level Direktur Jenderal dan Pejabat Pembuat Komitmen, bukan menteri. "Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Chromebook selama saya menjabat," kata Nadiem di sidang. Kuasa hukumnya juga mempersoalkan metodologi perhitungan kerugian negara — angka Rp 2,18 triliun tidak diaudit BPK, melainkan berbasis Surat Edaran Kejagung pasca putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Tapi cermin kedua datang dari sudut pandang internasional. Channel News Asia dan Nikkei Asia mengangkat dua fakta yang nyaris tidak muncul di media lokal.
Yang pertama: Kemendikbud sendiri pada 2018 sudah memiliki kajian internal bahwa Chromebook tidak cocok untuk Indonesia karena ketergantungan internet, sementara akses internet di daerah 3T — tertinggal, terdepan, terluar — masih sangat tidak merata. Dua tahun kemudian, di tengah pandemi yang justru memperburuk akses internet, Chromebook tetap dipilih.
Yang kedua: dakwaan resmi mencatat Nadiem bertemu beberapa kali dengan Google Asia Pacific dan Google Indonesia di 2020 — sebelum keputusan pengadaan diambil. Ini bukan rumor. Ini fakta yang masuk ke surat dakwaan dan dikutip Channel News Asia.
Kalau kedua fakta itu benar, defense "keputusan ada di level Dirjen" jadi melemah. Karena pertanyaannya bukan siapa yang menandatangani spesifikasi teknis di akhir. Pertanyaannya adalah: kenapa institusi yang sudah punya kajian sendiri yang bilang produk ini tidak cocok, justru memilih produk ini setelah menterinya bertemu beberapa kali dengan vendor produk tersebut?
Itu pertanyaan yang sulit dijawab dengan "saya cuma menteri, keputusan teknis di bawah."
Tapi cermin ini tidak berhenti di sana.
Cermin kedua: kasus ini secara hukum tidak satu-suara
Tanggal 12 Mei 2026, ketika asisten Nadiem — konsultan IT bernama Ibrahim Arief alias Ibam — divonis 4 tahun penjara, dua dari lima hakim di majelis menyampaikan dissenting opinion. Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra meminta Ibam dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Argumen mereka tertulis di putusan: Ibam hanyalah konsultan IT yang merekomendasikan harga berdasarkan harga marketplace. Ia justru sempat memperingatkan kelemahan Chromebook kepada Nadiem dan merekomendasikan PC berbasis Windows. Tidak ada bukti permufakatan jahat dengan vendor.
Dissenting opinion dua dari lima hakim bukan hal sepele. Itu artinya 40% majelis hakim tidak yakin unsur tindak pidana terbukti untuk asisten Nadiem. Kalau untuk asisten saja sudah seperti itu, posisi Nadiem secara hukum tidak sekuat yang jaksa klaim.
Lalu ada masalah teknis yang lebih dalam. Pasal 603 KUHP dan UU BPK Pasal 10 ayat (1) menetapkan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara mutlak ada di BPK. Tapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memberi celah, dan Kejagung kemudian mengeluarkan Surat Edaran bahwa perhitungan kerugian negara tidak hanya dari BPK.
Pakar hukum Romli Atmasasmita dari Universitas Padjajaran menyinggung ini di rapat DPR tanggal 18 Mei 2026. "Birokrasi tidak pernah mau mengambil keputusan, takut seperti Nadiem seperti Lembong," katanya. Romli mendesak revisi UU Tipikor.
Jadi pertanyaan terbukanya: kalau angka Rp 2,18 triliun tidak diaudit BPK — lembaga yang secara konstitusional berwenang — sah kah angka itu jadi dasar tuntutan?
Cermin kedua ini tidak menggugurkan cermin pertama. Tapi ia mempersulit klaim bahwa kasus ini hanya soal hukum murni.
Yang membuat semuanya semakin kompleks
Tanggal 19 Mei 2026, jam delapan malam, Hotman Paris — eks kuasa hukum Nadiem — menerima telepon dari ajudan Presiden Prabowo, lalu disambungkan ke Presiden langsung. Hotman mengaku diminta pendapat soal kasus Chromebook. Hotman membagikan video pengakuan ini di Instagram-nya keesokan hari.
Aku tidak akan menebak motivasi Prabowo. Tapi secara konstitusional, ini anomali. Indonesia menganut trias politica. Presiden, secara konvensi, tidak berkomunikasi dengan kuasa hukum terdakwa di tengah sidang yang sedang berjalan — apapun motivasinya, dan apapun isinya. Karena hubungan eksekutif-yudisial harus dijaga.
Tiga interpretasi yang aku bisa pikirkan:
Pertama, Prabowo memang ingin memastikan keadilan, sebagaimana versi Hotman. Kedua, Prabowo mencari alasan halus untuk intervensi soft — supaya Nadiem tidak masuk pidana mati, atau sebaliknya. Ketiga, Prabowo mencari justifikasi politik untuk satu sisi tertentu.
Aku tidak tahu mana yang benar. Tapi tiga-tiganya adalah masalah, karena tiga-tiganya menunjukkan bahwa eksekutif sedang masuk ke ruang yang seharusnya tidak ia masuki.
Lalu pola targeting. Dua nama menteri dari era Presiden Joko Widodo yang dikejar Kejagung secara berurutan: Thomas Lembong (eks Mendag, eks BKPM) dituntut 8 tahun untuk kasus impor gula. Nadiem Makarim (eks Mendikbud) dituntut 18 tahun untuk Chromebook. Romli sendiri menyandingkan dua nama ini di rapat DPR.
Yang tidak dikejar — sampai sekarang — adalah menteri-menteri dari partai politik koalisi besar di era yang sama. Mungkin kebetulan. Mungkin prosecutorial discretion yang kebetulan jatuh begitu. Tapi pola harus disebut dulu sebelum kita bahas apakah pola itu signifikan.
Sumber internasional — Channel News Asia, Nikkei Asia — secara konsisten menempatkan kasus ini sebagai konflik era Prabowo versus warisan era Jokowi. Sumber lokal cenderung lebih halus, atau membungkus framing itu dalam bahasa yang lebih netral. Tapi framing itu ada di sana, terlepas dari mau diakui atau tidak.
Yang aku tarik dari semua ini
Tiga hal yang aku rasa sulit dibantah, terlepas di kubu mana posisimu.
Pertama, dakwaan jaksa punya substansi. Kajian internal 2018 dan pertemuan berulang dengan Google Asia Pacific bukan rekayasa. Itu fakta yang harus dijawab Nadiem, bukan dijawab dengan PR campaign tentang investor asing.
Kedua, kasus ini tidak bisa diklaim apolitical. Telepon Prabowo ke Hotman, pola targeting Lembong-Nadiem, dan framing internasional yang konsisten menempatkan kasus ini dalam konteks Jokowi-vs-Prabowo — semua itu adalah dimensi politik yang harus disorot publik, bukan ditutupi dengan retorika "penegakan hukum berjalan."
Ketiga, sistem hukum kita perlu reformasi yang lebih dalam. Tafsir berbeda soal kewenangan BPK, dissenting opinion di vonis Ibam, dan kerangka pidana mati yang tidak proporsional dengan kasus — semua menunjukkan UU Tipikor butuh direvisi. Reformasi ini lebih penting daripada vonis individu.
Yang penting dari semua ini
Yang paling membuatku berpikir adalah satu kolom dari pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, dimuat di Kompas tanggal 19 Mei 2026:
"Sebaik apapun citra seseorang, sehebat apapun rekam jejak bisnisnya, atau sebesar apa pun kontribusinya terhadap ekonomi digital, semua itu tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi memang terbukti di pengadilan."
Tapi kalimat itu berlaku dua arah. Sehebat apapun argumen "penegakan hukum", sebesar apapun klaim "keadilan", semua itu tidak otomatis menghapus dimensi politik yang melekat pada cara kasus ini dikejar dan diproses.
Aku tidak punya posisi tetap soal apakah Nadiem bersalah atau tidak. Itu bukan tugasku, dan itu tugas pengadilan. Tapi aku punya posisi soal cara kita membicarakan kasus ini. Yaitu: jangan pilih satu cermin saja.
Karena di Indonesia, dua hal bisa benar bersamaan. Seseorang bisa secara hukum mungkin bersalah, dan secara politik mungkin korban targeting. Substansi dakwaan bisa kuat, dan eksekusi prosekusi bisa bermasalah secara prosedural. Kasus bisa real, dan tetap menguntungkan secara politik bagi pemerintahan baru.
Memilih hanya satu cermin membuat kita kehilangan setengah realita. Dan saat publik kehilangan setengah realita, satu-satunya pemenangnya adalah pihak yang paling pintar memainkan narasi.
Aku menulis ini bukan untuk mengajakmu memilih sisi. Aku menulis ini untuk mengingatkan diriku sendiri — dan mungkin kamu juga — bahwa ada hal-hal yang tidak bisa kita pahami dengan kerangka kubu. Beberapa hal hanya bisa dipahami kalau kita rela memegang dua cermin sekaligus.
Dan itu, menurutku, jauh lebih sulit daripada memilih satu kubu.
Daftar pustaka
Tempo — "Sidang Chromebook: Hakim Singgung Pidana Mati" (8 Januari 2025); "Kejagung Limpahkan Empat Berkas Perkara Korupsi Chromebook"; "Kuasa Hukum Nadiem Persoalkan Bukti Kerugian Negara".*
Kompas — "Dua Hakim Dissenting Opinion di Sidang Vonis, Minta Ibrahim Arief Dibebaskan" (13 Mei 2026); "Kasus Nadiem: Simpati Publik Tak Boleh Mengaburkan Perkara Korupsi" oleh pengajar FH Universitas Andalas (19 Mei 2026).*
CNN Indonesia — "Surat Tuntutan Kasus Chromebook Nadiem Setebal 1.597 Halaman" (13 Mei 2026); "Nadiem: Keputusan Pengadaan Chromebook Selesai di Level Dirjen" (11 Mei 2026); "Pakar Singgung Kasus Nadiem... Dorong Revisi UU Tipikor" (18 Mei 2026); "Hotman Ngaku Dikontak Prabowo yang Ingin Tahu Kasus Nadiem" (20 Mei 2026).*
Channel News Asia — "Indonesia prosecutors seek 18-year prison sentence for Gojek founder" (13 Mei 2026); "Indonesia raids GoTo Gojek Tokopedia office in Chromebook graft probe" (Juli 2025).*
Nikkei Asia — "Founder of Indonesia's Gojek faces 18 years for alleged Chromebook graft" (13 Mei 2026); "Co-founder of Indonesia's Gojek named corruption suspect" (September 2025).*
Tech in Asia — wawancara Nadiem soal "spook foreign investors" (April 2026).*
Data primer: Surat dakwaan Kejaksaan Agung; Putusan vonis Ibrahim Arief tanggal 12 Mei 2026; Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026; UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor; UU BPK Pasal 10(1).*